Kegiatan Rapat Persiapan Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) dan Penyesuaian sistem kerja dalam rangka evaluasi reformasi birokrasi tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Bali pada tanggal 3 September 2024, sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Analis Kelembagaan serta Staf Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.
Sehubungan dengan pelaksanaan penilaian penyederhanaan struktur organisasi (PSO) dan penyesuaian sistem kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 dan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaeran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa penilaian tersebut menggunakan tata cara penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, melalui Surat Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Nomor B/390/KT.02/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Hal Penyampaian Surat Pemberitahuan Username dan Password dalam rangka melaksanakan penilaian penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja dalam rangka evaluasi reformasi birokrasi tahun 2024 disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar mendistribusikan username dan password tersebut ke masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Bali. Username dan password sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai akses dalam pelaporan penilaian mandiri terhadap indikator persentase PSO dan tingkat penerapan sistem kerja pada tautan https://evinbalaks.spbe.go.id dimana pengisian hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali submit, untuk itu diharapakn semua bukti dukung yang diunggah sudah benar serta pengisian tersebut dilakukan pada periode 1 September sampai dengan 30 September 2024.
Pada kesempatan ini disampaikan juga bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh KemenPANRB atas Evaluasi Kelembagaan yang telah dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Kabupaten/Kota telah disampaikan namun masih dalam berupa rekapan dan belum ada surat resmi dari KemenPANRB, untuk itu dalam proses pengunggahan bukti dukung untuk penilaian mandiri, Pemerintah Provinsi Bali menyarankan untuk menunggu surat dimaksud agar sah secara legalitas.