Kegiatan rapat Persamaan Persepsi Penetapan Dan Pemberlakuan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Drs. Nyoman Widiartha menggantikan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng yang berhalangan hadir dalam rapat ini, hadir juga Perencana Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Bidang Penilai Kinerja Aparatur Dan Promosi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Buleleng, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Buleleng, pada hari Senin, 12 Agustus 2024, bertempat di Ruang Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.
Kegiatan rapat dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai
Sipil Negara dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari
Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.