Pada 5 April 2021, Kasubbag Pelayanan Publik dan Tatalaksana mewakili Kepala Bagian Organisasi mengikuti rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Ruang Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Buleleng. Ranperda ini bertujuan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi dan kecerdasan anak untuk menjadi anak Indonesia yang berkualitas sehingga memiliki kesiapan yang optimal dalam memasuki pendidikan dasar dan mengarungi kehidupan dimasa dewasanya sehingga diperlukan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan yang dituangkan dalam sebuah regulasi sekaligus untuk memastikan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Buleleng layak dan merata baik dari segi sarana dan prasarana maupun kualitas SDM.