Rapat Pembahasan TPP dan Insentif Pajak ASN Digelar di Setda Buleleng
Singaraja, 16 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif pajak bagi Sekretaris Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kajian yang telah disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng terkait skema pemberian TPP dan insentif pajak. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai perangkat daerah guna memperoleh kesepahaman serta formulasi kebijakan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek teknis maupun kebijakan terkait pemberian TPP dan insentif pajak, termasuk dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta implikasi terhadap kinerja dan kesejahteraan ASN. Diskusi berlangsung aktif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dirumuskan kebijakan yang tidak hanya mendukung peningkatan kinerja ASN, tetapi juga selaras dengan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hasil dari rapat ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut terkait TPP dan insentif pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.