(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

SOSIALISASI TINGKAT KEPATUHAN TERHADAP PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2022 SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Admin organisasisetda | 28 April 2022 | 523 kali

Selasa, 26 April 2022 dilaksanakan Sosialisasi Tingkat Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, oleh Bagian Organisasi dengan menghadirkan Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali,  yaitu Ibu Dani Marsa Ariaputri selaku Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan menghadirkan Seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buleleng (Ir. Nyoman Genep, MT.) didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi (Dra. I DW.A.A Sri Ambarawati) serta Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi Pelayanan Publik & Tata Laksana (I Gusti Kopang Arwin Supriawan,SE). Adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, serta bertujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pencegahan terjadinya maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit penyelenggara pelayanan publik.

Terdapat 10 Variabel penilaian produk pelayanan antara lain ; Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kinerja, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut/Tanda Pengenal, Pelayanan Terpadu, dan Rekognisi. Pemerintah Kabupaten Buleleng beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan demi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.