Selasa, 26 April 2022 dilaksanakan Sosialisasi Tingkat Kepatuhan
Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang
No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, oleh Bagian Organisasi dengan
menghadirkan Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, yaitu Ibu Dani Marsa Ariaputri selaku Asisten
Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan menghadirkan
Seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan
kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buleleng
(Ir. Nyoman Genep, MT.) didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi (Dra. I DW.A.A
Sri Ambarawati) serta Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi Pelayanan Publik & Tata Laksana (I Gusti Kopang Arwin
Supriawan,SE). Adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendorong
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat
peningkatan kualitas pelayanan publik, serta bertujuan untuk perbaikan kualitas
pelayanan publik dan pencegahan terjadinya maladministrasi melalui implementasi
komponen standar pelayanan pada tiap unit penyelenggara pelayanan publik.
Terdapat 10 Variabel penilaian produk pelayanan antara lain ;
Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan
Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kinerja, Visi, Misi dan Motto
Pelayanan, Atribut/Tanda Pengenal, Pelayanan Terpadu, dan Rekognisi. Pemerintah
Kabupaten Buleleng beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk meningkatkan
kepatuhan terhadap standar pelayanan demi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan yang diberikan.