Pada 21 Oktober 2021, Bagian Organisasi mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Disiplin yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Buleleng, Drs. Gede Suyasa., M.Pd
Pada kegiatan ini, beberapa point penting yang disampaikan oleh Sekda Kab.Buleleng antara lain : Pasal 24 ayat (3) yang berbunyi, “Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin lebih berat”.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Kerala BKPSDM, I Gede Wisnawa, SH dan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kab. Buleleng, I Gede Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP terkait hal-hal yang lebih rinci dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.