Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan PSBB untuk menekan virus covid-19 yang dilaksanakan di daerah Jawa-Bali mulai dari 11 Januari-25 Januari 2021.untuk wilayah bali PSBB dilaksanakan di Kab Badung dan Kota Denpasar. hal ini, Sekda Buleleng mengemukakan bahwa meskipun kab buleleng bukan termasuk yang menerapkan PSBB. Namun, kita harus tetap meningkatkan protokol kesehatan dan menghimbau kepada keluarga di denpasar untuk tidak bepergian ke luar dan masyarakat di kab buleleng juga demikian untuk menunda bepergian ke wilayah yang menerapkan PSBB sampai waktu PSBB berakhir.