Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SOTK UPTD
Singaraja, 28 Juli 2026 – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan materi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi kelembagaan perangkat daerah. Kegiatan dihadiri oleh Tim Penataan dan Evaluasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Direktur RSUD Giri Emas Kelas D, serta Direktur RSUD Tangguwisia Kelas D.
Melalui forum ini, peserta rapat memberikan masukan dan pembahasan terhadap rancangan struktur organisasi beserta uraian tugas dan fungsi UPTD agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta mendukung peningkatan efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati sehingga menghasilkan tata kelola kelembagaan UPTD yang lebih adaptif, efisien, dan mampu mendukung pelayanan publik yang berkualitas.