(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Bagian Organisasi Setda Melaksanakan Desk Survey Kepuasan Masrayakat (SKM)

Admin organisasisetda | 22 Mei 2025 | 476 kali

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Sub Fasilitasi Pelayanan Publik Dan Tatalaksana melaksanakan desk survey kepuasan masrayakat (SKM), yang dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi, Pengolah Data Bagian Organisasi, serta Staf Bagian Organisasi. Kegiatan desk dihadiri oleh seluruh perwakilan Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng yang bertugas menangangi SKM  sesuai dengan jadwal terlampir, yang dilaksanakan dari tanggal 14 -22 mei tahun 2025, bertempat di ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.

Dalam penyusunan survey kepuasan masrakat (SKM) harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dimana ada 9 unsur yang dinilai meliputi :

 1.Persyaratan

Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

3. Waktu Penyelesaian

Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

4. Biaya/Tarif  

Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

6. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.

7. Perilaku Pelaksana

Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

9. Sarana dan prasarana

Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).

Diharapkan dengan adanya pendampingan desk survey kepuasan masyarakat ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.