Dalam
rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Bagian Organisasi
Setda Kabupaten Buleleng Sub Fasilitasi Pelayanan Publik Dan Tatalaksana
melaksanakan desk survey kepuasan masrayakat (SKM), yang dipandu oleh Analis
Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi, Pengolah Data Bagian Organisasi, serta Staf
Bagian Organisasi. Kegiatan desk dihadiri oleh seluruh perwakilan Perangkat
Daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng yang bertugas menangangi SKM sesuai dengan jadwal terlampir, yang
dilaksanakan dari tanggal 14 -22 mei tahun 2025, bertempat di ruang Rapat
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam penyusunan survey kepuasan masrakat (SKM) harus mengacu pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik, dimana ada 9 unsur yang dinilai meliputi :
1.Persyaratan
Persyaratan
adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,
2.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur
Sistem,
Mekanisme, dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi
pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3.
Waktu Penyelesaian
Waktu
Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4.
Biaya/Tarif
Biaya/Tarif
adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau
memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5.
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Kompetensi Pelaksana
Kompetensi
Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi
pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
7.
Perilaku Pelaksana
Perilaku
Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
8.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan
dan tindak lanjut.
9.
Sarana dan prasarana
Sarana
adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan
tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama
terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
Diharapkan
dengan adanya pendampingan desk survey kepuasan masyarakat ini dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik masing-masing Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.