Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati
Buleleng, berlangsung acara Forum Konsultasi Publik tentang Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Buleleng, sekaligus
penandatanganan komitmen bersama dengan Narasumber Ombudsman RI Perwakilan
Prov.Bali.
Acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab.Buleleng (Drs.Gede Suyasa)
yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov.Bali
(Ni Nyoman Sri Widhiyanti). Hadir pada kesempatan ini Para Kepala Perangkat
Daerah dan Camat se Kabupaten Buleleng. Berikut beberapa hal yang dibahas :
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, secara umum, seluruh abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN/APBD semuanya adalah pelayan publik. Mulai dari Presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota sampai kepala desa, semuanya tergolong pelayanan publik.
2. Sementara untuk penyelenggara pelayanan publik adalah organisasi pemerintah daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh kepala dinas atau sebutan lainnya. Organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan.