(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

31 Perbekel Dilantik untuk Tahap Pertama

Admin organisasisetda | 17 Desember 2019 | 299 kali

Sebanyak 31 orang perbekel atau kepala desa hasil pemilihan perbekel (pilkel) serentak tahun 2019 dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tahap pertama dari seluruh pemenang pilkel serentak.

Ke 31 orang perbekel terpilih tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Selasa (17/12).

Ditemui usai melantik dan mengambil sumpah, Bupati Agus Suradnyana mengungkapkan dari pelantikan ini ada perbekel yang baru dan ada juga yang menjabat untuk periode kedua bahkan ketiga. Perbekel yang sudah berpengalaman diharapkan bisa sharing dengan yang baru. Dengan begitu, penanganan administrasi di desa bisa berjalan dengan lancar. “Dari pemerintah kabupaten terus melakukan penguatan. Utamanya, melalui Dinas PMD dengan workshop yang akan dilakukan,” ungkapnya.

Hal yang paling penting menurut Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini adalah bagaimana perbekel yang usdah dilantik membangun kebersamaan kembali setelah pemilihan. Bagaimana perbekel yang menang merangkul calon yang kalah untuk bersama-sama membangun desa. Selain itu, pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus dilakukan. “Yang jelas kebersamaan dulu diciptakan di desa. Setelah itu baru bagaimana perbekel bekerja bersama dengan BPD,” ujar Agus Suradnyana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH menjelaskan 31 perbekel yang dilantik merupakan perbekel terpilih dari tiga kecamatan yaitu Gerokgak, Busungbiu dan Seririt. Pelantikan tahap pertama dilakukan karena berakhirnya masa jabatan. Masa jabatan tidak boleh dikurangi bahkan sehari pun tidak boleh. “Setelah diinventarisir, pada tanggal 17 Desember 2019 ada beberapa masa jabatan yang sudah berakhir,” jelasnya.

Setelah perbekel di 31 desa pada tiga wilayah ini dilantik, mantan Kepala BPBD Buleleng ini menyebutkan perbekel harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama enam tahun ke depan. Ini diperlukan untuk merealisasikan janji dan juga visi misi yang disampaikan pada saat pencalonan yang dituangkan dalam bentuk dokumen. RPJMDes yang disusun tidak boleh terlepas dari program pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. “Sehingga visi misi yang dituangkan dalam RPJMDes harus sinergi dengan program pak presiden, pak gubernur Bali, dan juga Bupati Buleleng,” sebut Subur.

Disinggung mengenai perbekel terpilih yang tersandung kasus dan juga ada yang meninggal, Subur menambahkan ada satu yang masih terduga kasus korupsi pihak ketiga. Ketika masih terduga dan belum ada kekuatan hukum tetap, perbekel terpilih tersebut tetap dilantik. Setelah dilantik, akan langsung diberhentikan sementara dan diganti dengan penjabat perbekel sementara. “Ketika perbekel terpilih yang tersandung kasus tersebut sudah incraht, akan diganti dengan PAW. Sedangkan yang meninggal diganti dengan penjabat perbekel sementara dan menunggu pilkel serentak selanjutnya,” pungkasnya.