Launching KIPP 2021
Admin organisasisetda | 17 Maret 2021 | 1072 kali
Berdasarkan Edaran KemenpanRB perihal Launching Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, diikuti oleh lebih dari 1600 Pengguna Internet dari berbagai Perangkat Daerah se-Indonesia yang dilaksanakan secara daring melalui Kanal Youtube Kemenpan RB dan Zoom Meeting dan bertempat di ruang kerja masing-masing. Pelaksanaan Launching Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021 tersebut dibuka oleh Sekretaris MenpanRB Drs. Dwi Wahyu Atmaji, M.PA dan didampingi oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Prof.Dr. Diah Natalisa, MBA, maka dapat kami sampaikan hasil kegiatan sebagai berikut :
- Inovasi Pelayanan Publik menurut PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Tujuan diselenggarakannya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, antara lain :Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan Sistem JIPP Nasional, Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan public yang inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik, Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik, Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik, Mendorong keberlanjutan inovasi pelayanan publik.
- Dasar hukum penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik adalah PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 5 Tahun 2019 sebagai dasar pelaksanaan KIPP setiap tahun, dan KepmenpanRB Nomor 161 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas KepmenpanRB Nomor 44 Tahun 2020 sebagai juklak KIPP di tahun berjalan.
- Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021 dilaksanakan dengan beberapa tahap antara lain :Tahap Publikasi, dilaksanakan sejak KIPP dibuka sampai dengan awarding, Tahap Sosialisasi Nasional, akan dilaksanakan sebanyak tiga tahap yang diselenggarakan pada tanggal 23 Maret 2021 untuk Pemda Wilayah III, tanggal 25 Maret untuk Pemda Wilayah II, tanggal 26 Maret 2021 untuk Pemda Wilayah I, dan tanggal 30 Maret 2021 untuk Kementerian/Lembaga dan BUMN, Tahap Pengajuan Proposal/Pendaftaran Proposal Inovasi akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan 11 Mei 2021, Tahap Penilaian akan mulai dilaksanakan terhitung sejak ditutup pendaftaran sampai dengan Bulan Juli 2021 (peserta difasilitasi dengan Help Desk Sinovik), dan, Tahap penghargaan, diagendakan akan dilakukan pada bulan September 2021 (tentatif).
- Pelaksanaan KIPP 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, perbedaannya antara lain :
- Tema KIPP Tahun 2021 adalah “Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru”
- Kategori KIPP 2021 antara lain : Pengentasan Kemiskinan, Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja, Pemberdayaan Masyarakat, Pelayanan Publik Responsif Gender, Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Tata Kelola Pemerintahan, dan Penegakan Hukum, dimana untuk KIPP 2021 ini, satu inovasi pelayanan publik hanya dapat diajukan dalam satu kategori, meskipun satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan
- Persyaratan Inovasi yang diajukan dalam KIPP 2021 antara lain :memenuhi kriteria inovasi,memenuhi tema KIPP 2021 dengan penambahan informasi mengenai aktualisasi dalam rangka merespon pandemi COVID-19,telah diimpelemntasikan minimal 2 (dua) tahun untuk Kelompok Umum dan Khusus, dan 1 (satu) tahun untuk Kelompok Replikasi,relevan dengan salah satu kategori kompetisi,diajukan secara online dalam bentuk proposal dalam bentuk proposal Sinovik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan,menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan,relevan dengan salah satu kelompok inovasi.
- Akun Admin Lokal Sinovik 2020 tidak bisa digunakan untuk pendaftaran KIPP 2021, Instansi yang menangani SINOVIK (Admin Lokal pada Bagian Organisasi/Lembaga lainnya) diharapkan untuk mengirim surat Permohonan Pembuatan Akun pada Admin Kementerian (Tim Sekretariat) yang selanjutnya akan diverifikasi dan akan diberikan akun Sinovik berupa ID dan sandi oleh Admin Kementerian kepada Admin Lokal melalui surat elektronik. Sedangkan untuk akun pengguna Sinovik bagi admin UPP akan diberikan oleh admin local melalui mekanisme yang ditentukan oleh instansi masing-masing.
- Diharapkan kedepannya, agar seluruh agensi menciptakan Gerakan One Agency One Innovation (Satu Instansi Satu Inovasi) agar menjadi upaya dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mendorong tumbuhnya model-model pelayanan yang inovatif yang dapat menginspirasi, menjadi contoh, dan dapat direplikasi melalui transfer pengetahuan.