Monev, Fasilitasi Dan Pendampingan Oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Bali
Admin organisasisetda | 29 Mei 2024 | 78 kali
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Pada hari Selasa, 28 Mei 2024 Biro Organisasi Setda Provinsi Bali melaksanakan Monev, Fasilitasi dan Pendampingan pada Pemerintah Kabupaten Buleleng mengenai pelaksanaan sistem kerja, penyusunan analis jabatan dan analisis beban kerja pada SIASN, dan penyusunan Peta Proses Bisnis pasca penerapan sistem kerja.
Bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, pertemuan tersebut dipimpin oleh Bapak Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Made Supartawan, M.M dan dihadiri oleh tim dari Biro Organisasi Setda Provinsi Bali serta seluruh Perangkat Daerah di Lingkung Pemerintah Kabupaten Buleleng.