Pada 9 Juni 2021, Kepala Subbagian Kelembagaan dan ANJAB mengikuti zoom meeting Rapat Percepatan pelaksanaan Birokrasi dari KemenpanRB, Kemendagri dan BKN.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng. Rapat Penyederhanaan Birokrasi ini sesuai dengan PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF bagi Pemerintah Daerah Wilayah se-Jawa dan Bali dengan dipimpin Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.
Pada akhir Juni 2021, sejatinya di pemerintah daerah sudah ada pengangkatan dan pelantikan. Artinya, para pejabat administrasi yang akan disetarakan harus sudah mendapat rekomendasi dari Mendagri sebagai syarat untuk pelantikan ke dalam Jabatan Fungsional. Hal ini perlu diperhatikan karena hasil penyederhanaan birokrasi dan penyederhanaan jabatan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 akan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.