Pada 12 November 2021, Kerala Subbagian Kelembagaan dan Anjab didampingi staf berkoordinasi dengan kasubbag perundangan perihal penyusunan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas PMPTSP hasil penyederhanaan birokrasi sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2021.