Pada 10 Juni 2021,Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan ANJAB mengikuti zoom meeting Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelembagaan yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 disebutkan peran Kemendagri sebagai Kementerian teknis menyelenggarakan beberapa urusan pemerintah konkuren, sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, sebagai koordinator pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional. supaya proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu dilaksanakan mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah kabupaten-kota.