Pada Hari Kamis,7 Januari 2021. Bagian Organisasi Kab Buleleng diwakili oleh Subbag Kelembagaan melaksanakan koordinasi terkait Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Peraturan Bupati tentang Rumah Sakit Umum Daerah kelas D Tungguwisie dan Rumah Sakit Umum Pratama Kelas D Giri Emas,Peraturan Bupati tentang SOTK Perangkat Daerah. Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Biro Hukum Provinsi Bali.