Kegiatan
zoom meeting Sosialisasi
Standar Pelayanan Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bagian
Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Dra. I Dw.A.A Sri Ambarawati dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng pada Senin (02/06/2023) bertempat di kedudukan masing-masing. Ibu Dayu
Tantri selaku narasumber dari Biro Organisasi Setda Propinsi Bali, dalam
arahannya menyampaikan bahwa Penyusunan Standar Pelayanan harus berpedoman pada
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014, yang terdiri dari 14 Komponen.
Prinsip
Standar Pelayanan diantaranya; sederhana, partisipasif, akuntabel, transparansi
dan keadilan. Kebijakan pelayanan terdiri dari ketersediaan Standar Pelayanan,
Proses Penyusunan Standar Pelayanan, Publikasi Standar Pelayanan, dan Maklumat
Pelayanan yang dipublikasikan. Hal-hal yang dimuat dalam Maklumat Pelayanan
adalah pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan,
pernyataan memberikan pelayanan secara terus menerus, dan pernyataan kePsediaan
menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan
tidak sesuai standar
sumber : Balitbang Kab. Buleleng