Pada 15 Juni 2021, Bagian Organisasi menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pengisian LKE Reformasi Birokrasi ZI dengan narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Bali.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Ir.Nyoman Genep, MT dan didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Dra.I DW.A.A.Sri Ambarawati dan Kasubbag Kinerja dan RB beserta staf. Dalam Arahannya, Nyoman Genep menyampaikan bahwa tahun 2021 Buleleng mengikuti Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh 5 OPD. Adapun OPD yang akan dinilai tahun 2021 diantaranya Disdukcapil Buleleng yang sudah lolos dalam penilaian WBK dan maju dalam penilaian WBBM. Sementara empat OPD lainnya masih dalam proses penilaian WBK, yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan RSUD.
Kegiatan rapat ini diikuti oleh seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui daring dengan Narasumber pada sosialisasi ini yaitu, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Drs. I Ketut Gede Arnawa, MAP dan Kepala Sub. Bagian Reformasi Birokrasi, Ni Gusti Nyoman Adnyani Utari, ST.,M.Si. Pada kegiatan rapat ini menjelaskan rinci mengenai tata cara pengisian LKE ZI
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi
(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan,
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan
f. pelayanan publik
WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.