(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Work From Home Diterapkan di Bagian Organisasi

Admin organisasisetda | 01 April 2020 | 430 kali

Semenjak Pendemi Covid-19 merebak di seluruh dunia, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) berupa pemberlakuan work from home sesuai anjuran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah dimulai sejak 14 Maret 2020.

Di Bagian Organisasi Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian tetap melaksanakan kerja dikantor dengan masing-masing sub bagian menjadwalkan stafnya untuk piket terjadwal. Dampak Pendemi Corona ini juga menyebabkan rangkaian kegiatan HUT Kota Singaraja ke-416 Tahun 2020 ditiadakan.