Pemerintah
Daerah wajib mempedomani regulasi yang ada guna mewujudkan kelembagaan
perangkat daerah secara tepat fungsi (right function) dan tepat ukuran (right
sizing). Hal tersebut perlu dilaksanakan agar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta tersinkronisasi
dan selaras dengan program-program kerja dari Pemerintah Pusat. Selain itu, hal
ini juga untuk menjamin agar seluruh urusan pemerintahan yang perlu
diselenggarakan oleh daerah dapat terselenggarakan dengan baik.
Sebagai leading sector di dalam
proses penataan kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Buleleng, Bagian
Organisasi wajib memberikan pemahaman kepada segenap Perangkat Daerah mengenai Proses
Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah. Proses pemberian pemahaman tersebut
dapat berupa penyediaan informasi, penyampaian data, rekapitulasi data, serta
hal lainnya yang berkaitan dengan Proses Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas,
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng mengundang Perangkat Daerah untuk
dilakukan sosialisasi mengenai mekanisme evaluasi kelembagaan perangkat daerah
melalui surat nomor 000.8.5/1283/ORG/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal
undangan sosialisasi yang bertujuan untuka mengimplementasikan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah, mengimplementasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, sebagai tindak lanjut dari Surat
Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.43.061.1/22822/KLB/B.ORG tanggal 31 Mei 2018
hal Pelaksanaan Evaluasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, memberikan
pemahaman kepada masing-masing Perangkat Daerah mengenai mekanisme evaluasi
kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan Sosialisasi Evaluasi
Kelembagaan Perangkat Daerah dilaksanakan pada Hari Rabu, 7 Juni 2023 bertempat
di Ruang Rapat Setda Buleleng (sebelah Bagian Hukum) yang dipimpin oleh Kepala
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Dra. I Dw. A.A. Sri Ambarawati dan
dihadiri oleh Tim Penataan dan Evaluasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten
Buleleng, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten
Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng,
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Pariwisata
Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, serta Dinas Arsip dan
Perpustakaan Kabupaten Buleleng
Adapun kesepakatan dalam
sosialisasi kali ini diantaranya:
1.Proses evaluasi kelembagaan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dilakukan dengan menjawab
kuesioner mengenai kondisi perangkat daerah ada pada tingkat berapa dengan
mempedomani indikator pada masing-masing pernyataan. Pengisian kuesioner
dimaksud melalui link yang telah disampaikan, Bukti dukung diunggah pada link
yang sama.
2.Proses evaluasi kelembagaan
berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah dilakukan dengan mengisi kuesioner pada file excel dengan memilih
salah satu pilihan yang sesuai dengan kondisi perangkat daerah masing-masing
antara lain : STS (Sangat Tidak Setuju), TS (Tidak Setuju), S (Setuju) dan SS
(Sangat Setuju). Apabila telah melengkapi file excel dilanjutkan mengunggah
file excel tersebut beserta dengan bukti dukung melalui link yang telah
disampaikan.
3.Pengisian kedua kuesioner
tersebut di atas disepakati paling lambat hari Selasa, 13 Juni 2023. Pedoman
Evaluasi Kelembagaan instansi Pemerintah dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan
kelembagaan instansi pemerintah yang lebih efisien dan efektif. Evaluasi
kelembagaan dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah
yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, perlu menyempurnakan
ketentuan mengenai evaluasi kelembagaan pemerintah.
Mengingat pentingnya hasil
evaluasi kelembagaan sebagai dasar penataan kelembagaan, maka diharapkan
pengisian kuesioner dilakukan dan diisi sesuai dengan kondisi kelembagaan
perangkat daerah sesungguhnya, sehingga memang benar hasil evaluasi ini
merepresentasikan kondisi perangkat daerah sebenarnya. (nata)