(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Kegiatan Sosialisasi Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Admin organisasisetda | 09 Juni 2023 | 55 kali

Pemerintah Daerah wajib mempedomani regulasi yang ada guna mewujudkan kelembagaan perangkat daerah secara tepat fungsi (right function) dan tepat ukuran (right sizing). Hal tersebut perlu dilaksanakan agar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta tersinkronisasi dan selaras dengan program-program kerja dari Pemerintah Pusat. Selain itu, hal ini juga untuk menjamin agar seluruh urusan pemerintahan yang perlu diselenggarakan oleh daerah dapat terselenggarakan dengan baik.

Sebagai leading sector di dalam proses penataan kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Buleleng, Bagian Organisasi wajib memberikan pemahaman kepada segenap Perangkat Daerah mengenai Proses Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah. Proses pemberian pemahaman tersebut dapat berupa penyediaan informasi, penyampaian data, rekapitulasi data, serta hal lainnya yang berkaitan dengan Proses Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng mengundang Perangkat Daerah untuk dilakukan sosialisasi mengenai mekanisme evaluasi kelembagaan perangkat daerah melalui surat nomor 000.8.5/1283/ORG/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal undangan sosialisasi yang bertujuan untuka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, mengimplementasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, sebagai tindak lanjut dari Surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.43.061.1/22822/KLB/B.ORG tanggal 31 Mei 2018 hal Pelaksanaan Evaluasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, memberikan pemahaman kepada masing-masing Perangkat Daerah mengenai mekanisme evaluasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan Sosialisasi Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah dilaksanakan pada Hari Rabu, 7 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Setda Buleleng (sebelah Bagian Hukum) yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Dra. I Dw. A.A. Sri Ambarawati dan dihadiri oleh Tim Penataan dan Evaluasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng

Adapun kesepakatan dalam sosialisasi kali ini diantaranya:

1.Proses evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dilakukan dengan menjawab kuesioner mengenai kondisi perangkat daerah ada pada tingkat berapa dengan mempedomani indikator pada masing-masing pernyataan. Pengisian kuesioner dimaksud melalui link yang telah disampaikan, Bukti dukung diunggah pada link yang sama.

2.Proses evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengisi kuesioner pada file excel dengan memilih salah satu pilihan yang sesuai dengan kondisi perangkat daerah masing-masing antara lain : STS (Sangat Tidak Setuju), TS (Tidak Setuju), S (Setuju) dan SS (Sangat Setuju). Apabila telah melengkapi file excel dilanjutkan mengunggah file excel tersebut beserta dengan bukti dukung melalui link yang telah disampaikan.

3.Pengisian kedua kuesioner tersebut di atas disepakati paling lambat hari Selasa, 13 Juni 2023. Pedoman Evaluasi Kelembagaan instansi Pemerintah dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan kelembagaan instansi pemerintah yang lebih efisien dan efektif. Evaluasi kelembagaan dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai evaluasi kelembagaan pemerintah.

Mengingat pentingnya hasil evaluasi kelembagaan sebagai dasar penataan kelembagaan, maka diharapkan pengisian kuesioner dilakukan dan diisi sesuai dengan kondisi kelembagaan perangkat daerah sesungguhnya, sehingga memang benar hasil evaluasi ini merepresentasikan kondisi perangkat daerah sebenarnya. (nata)