Pada 24 November 2021, Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana, I Gusti Kopang Arwin Supriawan, SE mewakili Kepala Bagian Organisasi mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati di Unit IV dengan dihadiri oleh Tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah dan BPKPD Kab.Buleleng.
Rancangan Peraturan Bupati yang akan dibahas antara lain :
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terpadu Berbasis Online;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pencapaian Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2021;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan;
7. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
8. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, dan
9. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.