Singaraja 18/5, dalam rangka terwujudnya ketertiban dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng maka diharapkan seluruh Pegawai harus mentaati peraturan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng No.18 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab.Buleleng.
Download disini