KEPUTUSAN BUPATI BULELENG NOMOR 800/ 1290 / HK / 2019 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Admin organisasisetda | 20 April 2021 | 381 kali
KEPUTUSAN BUPATI BULELENG NOMOR 800/ 1290 / HK / 2019 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Download disini