(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Ini syarat "Terbang" selama Pandemi Covid-19

Admin organisasisetda | 12 Juni 2020 | 762 kali

 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum, termasuk pesawat terbang. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengatur ada segmentasi orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa bepergian saat ada larangan mudik. Kini saat larangan mudik sudah tak berlaku, pengguna umum pesawat terbang bisa bepergian asalkan dengan protokol kesehatan dan tetap dengan  syarat khusus.

 

Dalam SE itu tertulis setidaknya 3 poin syarat bagi setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

Keberadaan regulasi tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini juga membuat sejumlah ketentuan yang sebelumnya berlaku, kini berubah.

Batasan mengangkut penumpang sejumlah 50% dari total kapasitas angkutan umum dihapus. Ketentuan ini sempat berlaku saat ada larangan mudik yang merupakan bagian dari pengendalian covid-19.

 

Dalam Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jumlah penumpang yang tadinya dibatasi 50% menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.
L

"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50% namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan gugus tugas dan kemenkes. [...] Ini akan dijelaskan dalam SE dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers Selasa (9/6/20).

Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100% tergantung pada jenis armadanya.

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).

Adapun kapasitas angkut (load factor) untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) dengan tetap  mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang
diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Selanjutnya, kapasitas angkut (load factor) pesawat udara bagi kegiatan  angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 (tiga) baris kursi dalam 1 (satu) sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual, untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala COVID-19 di pesawat udara.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70%. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," imbuh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

Secara rinci, aturan ini juga memuat ketentuan bagi penumpang saat sebelum, sedang, dan sesudah terbang. Sebelum penerbangan (pre-flight), penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pemesanan tiket (reservation) dan penerbitan tiket (ticketing), dengan ketentuan:


a) Setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b) Pembelian tiket (reservation) yang dilakukan melalui sistem daring (online) pada website masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara dan/atau Online Travel Agent (OTA), maka 
sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan;
c) Pembelian tiket (reservation) yang dilakukan di kantor penjualan Penyelenggara Angkutan Udara, harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan dan terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (physical distancing);
d) Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya dapat menerbitkan tiket apabila penumpang telah memenuhi persyaratan;
e) Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba di Bandara untuk proses check-in paling lambat 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan; dan
f) Penyelenggara Angkutan Udara memastikan seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontaknya telah sesuai.

Selanjutnya, pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in), dengan ketentuan:


a) Penumpang tiba di bandara 3 Jam sebelum waktu keberangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun 
persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b) Penumpang mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online) melalui webiste maupun konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara;
c) Penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan; dan
d) Terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut.

Adapun prosedur pemeriksaan penumpang di tempat pemeriksaan keamanan, dengan ketentuan:
a) Penyelenggara Bandar Udara wajib melengkapi personel keamanan penerbangan dengan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan dan pelindung wajah (face shield);
b) Menghindari pemeriksaan dengan menggunakan tangan; dan
c) Memprioritaskan pemeriksaan dengan alat;

Selanjutnya, proses naik pesawat udara (boarding), dengan ketentuan:


a) Selama proses menunggu naik pesawat udara (boarding) maka penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan serta tetap menggunakan masker serta jaga jarak 
(physical distancing); dan
b) Penumpang wajib mengikuti instruksi petugas Penyelenggara Angkutan Udara sehingga dilakukan secara bergantian dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).
c) Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses naik penumpang 
dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing); dan 
d) Mengatur penumpang berada di dalam Apron Passenger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).


Adapun penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan, dengan ketentuan:


a) Penyelenggara Angkutan Udara tetap melakukan proses penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b) Pemberian kompensasi atas keterlambatan (service on ground)
dilakukan secara bergantian dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan jaga jarak (physical distancing); dan
c) Penumpang tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak selama berada di dalam area ruang keberangkatan.


Diatur pula penanganan penumpang pesawat udara dengan gejala COVID-19, dengan ketentuan:
a) Personil Penyelenggara Angkutan Udara menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara; dan
b) Personil yang membantu/berinteraksi langsung dengan penumpang dengan gejala COVID19, harus menggunakan 
APD, minimal Masker, Sarung Tangan dan pelindung wajah (Face Shield).

Berikutnya, selama penerbangan (in-flight), yang meliputi:


1) Fasilitas dalam pesawat udara, dengan ketentuan:


a) Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tissu di area lavatory pesawat;
b) Penumpang wajib menggunakan masker selama di dalam pesawat;
c) Penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor tempat duduk yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperkenankan untuk pindah tempat duduk untuk menjaga pemenuhan jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat; dan
d) Penumpang mengurangi akftifitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang dan awak kabin selama penerbangan.


2) Makanan dan minuman, dengan ketentuan:


a) Penyajian makanan dan minuman dilaksanakan secara ringkas dan efisien dengan menggunakan kotak/tempat yang simple dan tetap higienis;
b) Penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang;
c) Penyelenggara Angkutan Udara selalu mengingatkan penumpang untuk membersihkan tangan sebelum memulai menikmati makanan dan minuman, dengan menyediakan hand sanitizer atau tissue basah;
d) Untuk Penyelenggara Angkutan Udara dengan kelompok pelayanan standar minimum (no-frills), hanya boleh menyediakan makanan dan minuman yang telah dipesan oleh penumpang sebelum keberangkatan (pre-book meal) dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan makanan dan minuman
selama penerbangan;


3) Awak pesawat, dengan ketentuan:


a) Secara periodik mengawasi penggunaan masker oleh penumpang;
b) Mengingatkan penumpang untuk selalu mematuhi jaga jarak (physical distancing) baik selama dipesawat dan saat ketibaan di bandara tujuan;
c) Pengaturan penumpang yang akan menggunakan Lavatory dengan tetap memperhatikan prinsip jaga jarak (physical distancing);
d) Mengingatkan penumpang untuk menyiapkan dokumen-dokumen perjalanan dan kewajiban mengisi HAC saat ketibaan di bandara tujuan; dan
e) Memonitor penumpang apabila ada yang menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin dan menindaklanjuti sesuai ketentuan protocol kesehatan.


4) Penanganan penumpang dengan gejala COVID-19 di pesawat udara, dengan ketentuan: 

a) Penumpang yang terindikasi harus dipastikan menggunakan 
masker;
b) Penumpang yang terindikasi tersebut harus diisolasi di area karantina di dalam pesawat yang sudah disiapkan dengan 
ketentuan sebagai berikut:


(1) Awak kabin senior harus memberikan instruksi dan menugaskan awak kabin untuk menyediakan layanan penerbangan yang diperlukan khusus di area karantina. Anggota awak kabin ini sebaiknya adalah orang yang sudah melakukan kontak dengan terindikasi; dan
(2) Awak kabin yang ditugaskan harus menggunakan peralatan Personal Protection Equipment (PPE), face shield
dan harus mengurangi kontak dekat yang tidak perlu baik dengan awak pesawat lain ataupun penumpang lain.
c) Sirkulasi pendingin udara (louver individual air conditioner) untuk penumpang terindikasi harus dimatikan agar tidak memperburuk penyebaran droplet; dan
d) Penumpang terindikasi yang bepergian bersama pendamping atau orang lain, pendamping atau orang lain tersebut harus dimasukkan dalam area karantina.

Adapun setelah penerbangan (post-flight), meliputi:


1) Proses turun pesawat, dengan ketentuan:


a) Awak pesawat mengatur proses turun (disembark) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jaga jarak (physical distancing);
b) Apabila proses turun (disembark) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses turun penumpang dilakukan dengan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing); dan 
c) mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke Terminal Kedatangan untuk tetap jaga jarak (physical distancing).


2) Transit atau transfer, dengan ketentuan:


a) Tersedianya petugas yang ditempatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau transfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan protokol kesehatan; dan
b) Penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang keberangkatan setelah dipastikan seluruh dokumen 
perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan.


3) Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan, dengan ketentuan:


a) Penumpang yang datang dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan protokol kesehatan; dan
b) Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan kesehatan akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai 
dengan ketentuan protokol kesehatan.


4) Pengambilan bagasi tercatat, dengan ketentuan:


a) Penumpang yang telah menyelesaikan proses pemerikasan kesehatan akan selanjutnya mengambil bagasi pada area baggage claim. Pada area ini Penyelenggara Angkutan Udara 
wajib memastikan proses jaga jarak (physical distancing) berjalan sesuai ketentuan dan menghindari adanya 
penumpukkan penumpang; dan
b) Semua penumpang wajib tetap menggunakan masker.


5) Penanganan penumpang dengan gejala COVID-19, dengan ketentuan:


a) Menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara;
b) Memisahkan jalur kedatangan dengan penumpang lain; dan
c) Personil yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang dengan gejala COVID-19, harus menggunakan 
APD.

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200615142127-4-165430/syarat-penerbangan-saat-new-normal-ini-detailnya