(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Bali Perpanjang Edaran Mengenai Syarat Masuk Bali. Ini syaratnya!

Admin organisasisetda | 25 Januari 2021 | 242 kali

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali. Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Januari 2021 sampai tanggal 8 Februari 2021, dimana Dalam SE tersebut diatur bahwa jam operasional usaha di Bali maksimal sampai pukul 20.00 wita, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mau ke Bali wajib menunjukkan surat negatif swab PCR atau hasil negatif rapid antigen.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 1x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi formulir e-HAC Indonesia,” kata Koster

Kemudian, pada poin dua juga diatur bahwa bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut, tak perlu menggunakan swab PCR, melainkan cukup dengan syarat rapid antigen paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan

Selanjutnya, anak dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menujukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid antigen. Kemudian, surat keterangan negatif hasil uji swab PCR dan rapid antigen tersebut diberlakukan selama 14 hari sejak diterbitkan

Kemudian, dalam rentang 14 hari itu, surat keterangan hasil negatif uji swab PCR dan rapid antigen yang masih berlaku dapat digunakan kembali ke Bali. Pada point tiga SE tersebut diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni; memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jadak; tidak boleh berkerumun; membatasi aktivitas di tempat umu/ keramaian; membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dair yang tersedia; dan membatasi kegiatan operasional usaha sampai pukul 20.00 wita