(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

LAPORKAN KELUHAN PERIHAL LAYANAN KE SP4N-LAPOR!

Admin organisasisetda | 29 Juni 2021 | 1702 kali

Dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan, kita terkadang menemui banyak keluhan dalam diberikan pelayanan. Sering pula masyarakat yang merasa tidak puas akan layanan pemerintahan mengeluhkan dengan membuat postingan di sosial media. Daripada mengeluhkannya di mediasosial, lebih baik melaporkannya secara resmi di Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR. Di LAPOR, masyarakat bisa melaporkan apapun soal mutu pelayanan publik secara aman dan terstruktur. LAPOR sendiri terintegrasi dengan banyak lembaga pemerintahan yakni 43 BUMN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Dengan penyampaian keluhan yang terintegrasi, diharapkan akan ada respon dan penanganan yang lebih cepat.

Berikut ini adalah cara melaporkan keluhan layanan publik:

1. Akses SMS, website dan aplikasi Anda bisa mengakses SMS ke 1708, laman resmi www.lapor.go.id, atau lewat aplikasi Sp4n

2. Sampaikan keluhan Sampaikan keluhan dengan rinci. Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap.  Anda harus menulis kronologi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang berkaitan.

3. Lampirkan bukti Lampirkan bukti pendukung kejadian bila ada. Seperti bukti dokumen yang salah cetak oleh petugas, foto, dan rekaman.

4. Kirimkan dan tunggu verifikasi Jika laporan dirasa sudah lengkap, bukti sudah dilampirkan, maka segera kirimkan laporan yang ada dan tunggulah verifikasi dari petugas. Dalam 3 hari laporan akan diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Kemudian dalam lima hari selanjutnya, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda. Jika ada yang perlu ditanggapi, Anda bisa memberikan tanggapan hingga menemukan solusi sesuai yang diharapkan. Oleh petugas, laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga permasalahan selesai dengan baik dan benar.  Tak perlu takut dalam melakukan pengaduan ini, karena identitas pelapor tidak dapat dilihat oleh pihak pelapor dan publik. Seluruh isi laporan juga tidak dapat dilihat dan diakses publik.