Dalam penekanan laju penyebaran virus Covid-19, pemerintah terus melakukan upaya salah satunya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia khususnya di daerah Jawa-Bali. PPKM daerah Jawa-Bali telah dilakukan selama lebih dari 2 bulan atau lebih tepatnya 11 minggu dan telah membawa perubahan pesat dengan menurunnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah kini mulai melakukan penyesuaian dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi salah satunya dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mewajibkan seluruh pegawai di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menghimbau pasa ASN untuk mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi mendukung penyesuaian aktivitas dalam situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Berkaitan dengan hal tersebut, setiap pegawai wajib melaksanakan langkah-langkah berikut :
Dengan diberlakukannya ketentuan di atas, diharapkan seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng dapat menjalani aktivitas kerja secara efektif dan efisien dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang berlaku.