Pemerintah Provinsi Bali memperketat warga yang ingin memasuki wilayah Bali. Gubernur telah mengeluarkan surat edaran yang memuat ketentuan bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Bali pada 18 Desember 2020 hingga Januari 2021.
Diantara persyaratan tersebut, yakni wajib uji swab PCR ataupun uji rapid test antigen. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalkan potensi penularan virus yang menyebabkan pandemi Covid-19.
Adapun berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat yang akan masuk ke wilayah Bali harus mengikuti sejumlah persyaratan.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji SWAB berbasis PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC Indonesia. Belakangan keputusan direvisi dan tes swab PCR berlaku sejak H-7.
Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji SWAB berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji yang masih berlaku," demikian isi surat edaran tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Satgas Covid-19, Jumat (18/12).
sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201218105102-97-583752/diperketat-syarat-masuk-ke-bali-akhir-tahun-wajib-swab-pcr
Download disini