(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

MEMBANGUN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK DARI PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Admin organisasisetda | 27 Mei 2021 | 2391 kali

Efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik tidak cukup jika dilakukan dengan melakukan penataan struktural, tetapi juga dibutuhkan penguatan kembali proses bisnis dan budaya birokrasi sebagai pondasi reformasi birokrasi.

Penyederhaan birokrasi dilakukan untuk mempercepat pengambilan keputusan. Secara sederhana, pelaksanaannya dilakukan dengan menyetarakan jabatan lama ke jabatan baru; eselon disetarakan dengan fungsional.

Namun ada beberapa proses dalam penyetaraan ini yang tidak sesuai dengan manajemen karir, misalnya seorang auditor tiba-tiba menjadi analis kepegawaian. Setidaknya 269.174 pejabat struktural di daerah yang akan dialihkan, terdapat masalah dari sisi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari para pejabat tersebut yang sangat berbeda dengan tupoksi barunya di jabatan fungsional. 4 daerah telah menjadi proyek percontohan dalam penyederhanaan birokrasi ini, yaitu Pemerintah Provinsi Bali dan Provinsi Banten, serta Kota Bandung dan Kabupaten Subang.

Penyederhaan birokrasi ini juga memberi tugas baru kepada instansi pembina jabatan fungsional. LAN misalnya yang menjadi instansi pembina dari Analis Kebijakan (AK). Banyak pejabat struktural yang berpindah menjadi AK karena melihat tunjangan yang didapat hampir sama besarannya dengan tunjangan ketika menjadi pejabat struktural. Dari sisi
inovasi manajemen ASN,  LAN sendiri telah melakukan pengkajian mengenai pemetaan jabatan fungsional dalam rangka percepatan pembangunan. Selain itu kami juga telah menetapkan mekanisme pelaksanaan maajemen talenta, pelaksanaan magang bagi ASN, serta melakukan pengembangan ASN Corporate University (Corpu).

Tujuan dari penyederhanaan birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang agile dan responsif. Peran yang didapat oleh pejabat fungsional yang mendapat tugas sebagai koordinator dan subkoordinator ini sangat penting; bagaimana mereka mengawal dan menghubungkan mereka yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II dengan mereka yang menduduki jabatan fungsional. Sehingga penting bagi koordinator dan subkoordinator ini untuk memiliki kompetensi manajerial yang setara dengan jabatan pengawas dan administrator (eselon IV dan III). Lantas bagaimana bentuk dari pengembangan kompetensi ini? Hal ini yang masih butuh formulasinya. pengembangan kompetensi dengan metode 10-20-70, dimana 10% pengembangan dilakukan dengan metode formal learning, 20% melalui social learning, dan 70% lewat experential learning.

Dari sisi teknis jabatan fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang cukup banyak menjadi pilihan jabatan baru dari mereka yang dulunya memegang jabatan struktural. Strategi pembinaan bagi JFAK setelah adanya penyederhanaan birokrasi. Strategi tersebut adalah: Mendorong kolaborasi JFAK dengan JF lain baik di dalam maupun lintas instansi, Memperkuat proses bisnis Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan JFAK dalam pelaksanaan rencana kerja dan penugasan baik top-down maupun bottom-up, Mengintegrasikan sasaran kerja pegawai dengan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, Mendayagunakan Tim Penilai Instansi atau Tim Penilai Daerah, Mendorong inovasi dan kreativitas dalam pengembangan kompetensi, dan Melakukan sertifikasi profesi analis kebijakan

SUMBER : https://lan.go.id/?p=4234