Profil Kelembagaan Perangkat Daerah merupakan gambaran umum mengenai kondisi perangkat daerah dilihat dari sudut pandang kelembagaan yang di dalamnya mencakup dasar pembentukan, nomenklatur, tipologi, tugas dan fungsi, rincian eselonisasi serta hal lainnya yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah.
Penyusunan Profil Kelembagaan Perangkat Daerah adalah untuk memenuhi tugas Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas Bagian Organisasi khususnya pada kegiatan Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan adalah menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.