Pelaksanaan Kunjungan Kerja dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 19 s/d 21 Pebruari 2015 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Rombongan yang diketuai oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng, Sekda, Asisten, Staf Ahli dan para SKPD, Bagian dan Camat se Kabupaten Buleleng ( sebanyak 121 Orang ). Hasil koordinasi awal dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Kab.Sleman yang hadir dan menerima rombongan Bapak Wakil Bupati bersama para SKPD dikarenakan ada acara yang sangat mendesak pada hari dan tanggal yang sama sehingga acara dimaksud secara resmi diterima dan dibuka oleh Asisten Pemerintah Setda Kabupaten Sleman dengan menghadirkan para SKPD
Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja dimaksud antara lain :1. Untuk mendapatkan masukan dan perbandingan tentang tahapan-tahapan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) bagi Perangkat Daerah.2. Untuk mendapatkan masukan dan perbandingan dari dekat mengenai penerapan system pertanggung jawaban keuangan yang terukur, jelas, legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna dan berkelanjutan.3. Sebagai perbandingan atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintah yang Akuntabel sesuai dengan praktik-praktik penerapan program kegiatan yang terukur dan jelas melalui target-target capaian kinerja dalam lima tahun RPJMD yang dirangkum dalam tahun berjalan sesuai Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ).
Ucapan selamat datang oleh Pemkab Sleman yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Sleman memaparkan bahwa dalam melaksanakan tugas baik dalam penyusunan maupun pelaporan LAKIP agar menggunakan system kroyokan yang melibatkan seluruh SKPD terkait. Adapaun SKPD yang dilibatkan adalah : Kepala BKD, Kepala Dinas Pendapatan,Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop,Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan,Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja,Bagian Pemerintahan dan Bagian Organisasi.Pada acara dialog dipimpin oleh Bapak Sekda Kabupaten Buleleng yang menyatakan dan menanyakan antara lain :1. Reformasi Birokrasi yang harus berlandasan pada SOP,2. Pelayanan Publik ,diwajibkan menggunakan standar ISO,3. Sistem Administrasi yang berbasis accrual,4. Indikator Kinerja Tahunan yang dituangkan dalam IKU,5. Forum akselerasi Birokrasi,6. Esensi LAKIP dan yang ke 7. Waktu Penetapan LAKIP.
Tanggapan dari Pemkab Sleman yang disampaikan oleh Tim Penyusun LAKIP adalah :1. Bahwa dalam penyusunan dan pelaporan LAKIP menggunakan system kroyokan yang melibatkan SKPD terkait,2. Dalam Penyusunan IKU harus melibatkan seluruh Kasubbag Perencanaan SKPD yang mana pada penilaian pusat mempunyai bobot paling tinggi sebesar 35% bidang pelaporan 15%.,3. Kertas kerja evaluasi harus tetap dilampirkan dalam laporan LAKIP dimana laporannya harus sampai di MenPan pada bulan Oktober tahun berjalan,4. Harus membedakan pembentukan Tim Penyusunan LAKIP dan Tim Review LAKIP,5. Perubahan RPJMD diwajibkan harus direview satu kali dalam satu tahun dan output setiap kegiatannya harus terukur.