Pesamuan Madya Majelis Desa Adat Buleleng resmi dibuka oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. Dalam sambutannya, Bupati Suradnyana berharap kepada seluruh prajuru desa untuk bersama-sama memahami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja Prajuru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengemban desa adat kearah yang lebih baik.
Mengingat, desa adat merupakan unjung tombak dalam menjaga kelestarian adat istiadat di Bali. “Adanya pergub ini juga, memiliki makna bahwa desa adat memiliki otonomi dalam menjalankan Sukertha tata Parahyangan, Pawongan dan Palemahan berdasarkan Awig –Awig Desa Adat dan secara teknis diatur dalam Pararem,” ungkap Bupati Agus Suradnyana sebelum membuka Pesamuan di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja, Jumat (27/12).
Sambung Bupati yang kerap disapa PAS ini, momentum pergantian tahun menjadi momen dalam mempersiapkan diri terhadap perkembangan percepatan pembangunan infrastruktur yang terjadi di Buleleng. Tak lama lagi setelah jalan pintas (shortcut) Singaraja-Denpasar selesai, akan dilanjutkan dengan pembangunan Bandara.
“Desa adat harus siap mengambil peran utama dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya ditengah arus perubahan yang akan datang tidak lama lagi ini. Mulai dari penyalahgunaan Narkoba, permasalahan kebersihan, pemahaman nilai-nilai agama, dan hal dasar lainnya yang menjadi kewenangan bagi desa adat,” ujar PAS.
Dirinya juga merasa sangat senang atas perhatian Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap keberadaan Desa Adat di Bali ini. Beberapa waktu lalu saat menghadiri pidato akhir tahun Gubernur-Wakil Gubernur Bali di panggung terbuka Ardha Chandra Budaya Art. Center telah disaksikan bersama design rencana pembangunan kantor Majelis Adat Bali.
“Ini memiliki pesan penting bahwa kedepan selain menjadi benteng budaya di Bali, desa adat juga memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaaan keuangan. Saya harapkan, evaluasi anggaran dilakukan setiap 6 dan tentunya harus menggunakan parameter yang terukur,” sambung Bupati PAS.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsih mengatakan dengan adanya pesamuan madya ini, kepada setiap desa adat atau bendesa adat harus selalu mengacu pada Perda Prov Bali No.4 Tentang Desa Adat dan Pergub. 34 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali tesebut.
“Tidak hanya memahami peraturan yang sudah ditetapkan, saya berharap pula kepada klian-klian dan bendesa adat untuk bersatu melalui pesamuan-pesamuan yang dilaksanakan ini,” kata Dewa.
Pertemuan ini sudah dihadiri oleh seluruh klian desa adat se-Buleleng dan hal ini tentu sangat efektif menjaga kebersamaan seluruh pengurus desa adat. “Tak lupa juga, saya sangat berterimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang telah berkenan hadir dalam pesamuan madya ini,” pungkas Dewa.