(13/02/2020) Kominfosanti Kabupaten Buleleng menggelar rapat sosialisasi PPID ang diikuti oleh seluruh anggota PPID Pembantu yang berlangsung di Unit IV Kantor Bupati. kegiatan sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali.
pada kegiatan sosialisasi tersebut membahas regulasi yang berkenaan dengan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan dampak akibat dari ketidakterbukaan informasi instansi Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa merupakan wujud dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan bentuk transparansi informasi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintah kepada masyarakat/publik.
Banyaknya kasus persengketaan informasi antara LSM/Pribadi dengan Perangkat Daerah sebagai akibat dari kurangnya keterbukaan informasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini untuk meluruskan kembali paradigma lama yang menyatakan “informasi yang merupakan milik pemerintah, kecuali yang dibuka kepada masyarakat” menjadi “informasi milik masyarakat, kecuali yang dinyatakan rahasia/tertutup oleh masyarakat”/ oleh sebab itu, siapapun yang ingin meminta informasi yang sekiranya bersifat umum, wajib dilaporkan oleh Perangkat Daerah.
Kepada para PPID Pembantu, Kadis Suweca menekankan agar dalam memberikan pelayanan harus tercatat dan terdokumentasi serta nantinya dilaporkan setiap bulan dan triwulan kepada pimpinan OPD serta PLID Utama untuk dijadikan laporan kepada Bupati Buleleng. ”Buatlah rekapan setiap ada permintaan informasi dan dokumentasikan untuk nantinya dijadikan laporan dan bahan penilaian monitoring dan evaluasi PPID,” tekan Kadis Suweca.
Kepada seluruh anggota PPID Resmi untuk segera mengisi kuesioner yang telah dikirimkan oleh Admin grup PPID melalui Whatsapp Grup. Kuesioner yang telah diisi kemudian di Print satu rangkap, kemudian diScan lalu hasil Scan tersebut di kirim ke email officially yang telah tertera pada file Kuesioner. Kuesioner tersebut harus dikirim menggunakan email resmi OPD masing-masing paling lambat tanggal 24 Februari 2020.