(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

DOKUMEN LKJIP KABUPATEN BULELENG TAHUN 2018

Admin organisasisetda | 07 Mei 2021 | 280 kali

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah adalah Dokumen yang berisikan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 merupakan media pertanggungjawaban kinerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2017 – 2022. Laporan ini sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta menciptakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih.

DOWNLOAD DOKUMEN LKJIP KABUPATEN BULELENG TAHUN 2018